Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2009

Indeks Penentuan Gaji Pegawai, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan Lembur, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Lainnya Pada Perusahaan Daerah Taru Martani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009 tentang Indeks Penentuan Gaji Pegawai, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan Lembur, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Lainnya Pada Perusahaan Daerah Taru Martani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan