Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 94 Tahun 2021

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali (Hospital by Laws)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peraturan Internal Korporasi (Corporate by Laws), Peraturan Internal Staf Medik (Medical Staff by Laws), Kerja Sama Operasional, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Penilaian Kinerja dan Peraturan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali (Hospital by Laws)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
21 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2021
Tanggal Berlaku
21 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.94
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan