Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 17 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Daerah; Penguatan Infrastruktur Dan Teknologi; Peningkatan Sumber Daya Manusia; Insentif; Pembinaan Dan Pengawasan; Psrtisipasi Dan Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No. 17
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan