Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Daerah; Penguatan Infrastruktur Dan Teknologi; Peningkatan Sumber Daya Manusia; Insentif; Pembinaan Dan Pengawasan; Psrtisipasi Dan Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat