Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 14 (empat belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Peruntukan BBK Brantas Jarak Desa; Tata Cara Penganggaran; Penyaluran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pengawasan, Monotoring Dan Evaluasi; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat