Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 17 (tujuh belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Peruntukan Bkk Ketenagalistrikan; Perencanaan Dan Penganggaran; Penyaluran Pelaksanaan Dan Penatausahaan Bkk Ketenagalistrikan Desa; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat