Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerapan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online. Penerapan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara Online sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; dan d. Pajak Parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat