Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2020

Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerapan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online. Penerapan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara Online sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; dan d. Pajak Parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/No.550
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan