PENGADAAN BARANG/JASA BIAYA LANGSUNG PERSONIL JASA KONSULTASI KONSTRUKSI DAN NON KONSTRUKSI - standarisasi
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 911/19, BD.2006/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Biaya Langsung Personil Jasa Konsultasi
Konstruksi Dan Non Konstruksi Kabupaten Temanggung Tahun 2006
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatandan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran2006 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan
berhasil guna sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,
dipandang perlu menysusun Standarisasi Pengadaan
Barang/Jasa Biaya Langsung Personil Jasa Konsultasi
Kontruksi Dan Non Konstruksi Kabupaten Temanggung Tahun
2006; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa Biaya
Langsung Personil Jasa Konsultasi Konstruksi dan Non
Konstruksi Kabupaten Temanggung Tahun 2006;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan perencanaan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
- 7 hal
|