ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengembangan karir
dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme
jabatan kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara,
maka perlu disusun Manajemen Talenta Aparatur Sipil
Negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan
Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan Manajemen Talenta
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil;
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6779);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negari Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1252);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Tahun 2021
Nomor 28);
- Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PRINSIP, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA PNS, PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS, SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
|