retribusi-penjualan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- untuk menyesuaikan penjualan Produksi Usaha Daerah dan perkembangan perekonomian yang saat ini yang memerlukan penyesuaian indeks harga sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipandang perlu diubah.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Majene No.21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- mengubah Ketentuan Pasal 3, dan Pasal 8 ayat (2) tarif retribusi dihapus dan diubah.
- 4 halaman, Lampiran 6 halaman
|