Peraturan ini memuat tentang : PENGADAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, BATAS USIA, MASA KERJA, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS, PRINSIP, MAKSUD, DAN TUJUAN; STATUS KEPEGAWAIAN BLUD PUSKESMAS NON ASN; TATA CARA PENGADAAN PEGAWAI BLUD PUSKESMAS NON ASN; HUBUNGAN KERJA; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI PUSKESMAS BLUD NON ASN; GAJI DAN PENGHASILAN TAMBAHAN; PEMBINAAN; PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA; PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat