Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan dalam Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek dan subjek; ketentuan dan golongan; retribusi; masa berlaku izin; tata cara penagihan retribusi; keberatan atas penetapan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan retribusi; tata cara penyetoran retribusi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat