Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran dan alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyaluran dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Lebih Penyaluran atau Kurang Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat