PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA KEMASYARAKATAN - PEDOMAN UMUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2009/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Kabupaten Temanggung Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan, maka Pemerintah Daerah berkewajiban
mengalokasikan Anggaran guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat di Kelurahan, dalam
bentuk bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu diatur ketentuan
ketentuan mengenai pengelolaannya agar dapat berjalan secara tertib
dari sisi hukum, administrasi maupun keuangan; bahwa sehubungan dengan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Kabupaten Temanggung tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Supati Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Supati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Santuan Sosial Kepada Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Kabupaten Temanggung Tahun 2009 tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
- 8 hal
|