Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 315
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- Bahwa uraian tugas jabatan fungsional umum perlu ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sehingga dapat mencapai hasil yang optimal, efisien, dan efektif maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. uraian tugas; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 38
|