Peraturan ini memuat tentang : PENGADAAN BARANGDAN/ATAU JASA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA; PERENCANAAN PENGADAAN;PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA; PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat