Peraturan ini memuat tentang : PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK; PEMANFAATAN LAYANAN SERTIFlKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK; TATA CARA PERMOHONAN,PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK; MASA BERLAKU SERTIFIKAT ELEKTRONIK; KEWAJIBAN,LARANGAN,DAN PENYIMPANAN BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK; PENYELENGGARAAN DAN OPERASIONAL DUKUNGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGAMANAN INFORMASI; PENGAWAN DAN EVALUASI; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat