Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 42 Tahun 2022

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. aplikasi E-Kinerja; b. sarana dan prasarana; c. perencanaan E-Kinerja; d. pelaksanaan perencanaan E-Kinerja; e. penilaian E-Kinerja; dan f. tindak lanjut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (42) : 25 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 124 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan