Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. aplikasi E-Kinerja; b. sarana dan prasarana; c. perencanaan E-Kinerja; d. pelaksanaan perencanaan E-Kinerja; e. penilaian E-Kinerja; dan f. tindak lanjut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat