PENILAIAN KINERJA-PEGAWAI NEGERI SIPIL-ELEKTRONIK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2022 (42) : 25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang yang profesional, disiplin, berkinerja, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu melakukan penilaian kinerja;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, perlu melakukan penilaian kinerja berbasis elektronik;
c. bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Mamuju belum memiliki regulasi terkait Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. aplikasi E-Kinerja;
b. sarana dan prasarana;
c. perencanaan E-Kinerja;
d. pelaksanaan perencanaan E-Kinerja;
e. penilaian E-Kinerja; dan
f. tindak lanjut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
- 25 hlm
|