Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sanksi Administratif Fasyankes, Sanksi Administratif Persyaratan Sanitasi pada Kegiatan Rantai Makanan, Tata Cara Penyampaian Pengawasan Mutu Pelayanan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kesehatan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat