Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 26 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 97) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
20 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2023
Tanggal Berlaku
20 Juli 2023
Sumber
BD. 2023/No. 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor Nomor 97 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 Nomor 97)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan