Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 13 Tahun 2009

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lingkup bidang usaha jasa konstruksi; prinsip pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; penyelenggara; tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi; persyaratan izin usaha jasa konstruksi; dasar pengenaan tarif retribusi dan registrasi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; ketentuan pidana; legalisasi; pembinaan; penyidikan; serta pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 13 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan