Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lingkup bidang usaha jasa konstruksi; prinsip pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; penyelenggara; tata cara pemberian izin usaha jasa konstruksi; persyaratan izin usaha jasa konstruksi; dasar pengenaan tarif retribusi dan registrasi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; ketentuan pidana; legalisasi; pembinaan; penyidikan; serta pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat