tanah - bangunan - BEA - PEROLEHAN - PEMBEBASAN - masyarakat - penerima - sertifikat - pendaftaran - sistematis - lengkap
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2023/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk melakukan pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistemastis. Dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Pemerintah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan sinergi kebijakan yang menyangkut penyiapan dokumen penguasaan atau kepemilikan tanah, sarana dan prasarana, serta biaya pendaftaran hingga bea perolehan tanah dan/atau bangunan yang diperlukan. Untuk kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyangkut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Paser yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser perlu dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Penerima Sertifikat dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; Permen ATR/Kepala BPN No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017; Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Paser No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No. 20 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Pembebasan BPHTB; Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi untuk Memperoleh Pembebasan BPHTB; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
- 6 hlm.
|