Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Bab 4. Dewan Pengawas; Bab 5. Komite; Bab 6. Satuan Pemeriksa Internal; Bab 7. Instalasi/Unit; Bab 8. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 9. Tata Kerja; Bab 10. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat