Peraturan ini memuat tentang : RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2021-2024. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDlAAN AIR MINUM; JANGKA WAKTU; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat