Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAINEGERI SIPIL; PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAl NEGERI SIPIL; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat