Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat; Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat