Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 92 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No.92
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak
  2. PERBUP Kab. Subang No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan