Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 11 (sebelas) pasal, di antaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Azas; Jenis Beasiswa; Persyaratan; Penyaluran; Jangka Waktu; Pembayaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat