Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; KRITERIA; PENILAIAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat