Peraturan ini memuat tentang: Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN; PENDAFTARAN PESERTA; BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN; PENGANGGARAN PEMABAYARAN IURAN PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN; KOORDINASI; SANKSI ADMINISTRASI; PEMBINAAN DAN MONITORING; EVALUASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat