Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat