Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat