transaksi - non tunai - IMPLEMENTASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2023/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pengawasan pelaksanaan penerapan Transaksi Non Tunai agar lebih efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 yang diubah adalah: Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 19 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
- 8 hlm.
|