Pemilihan-Penghulu
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2023/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak dan Bergelombang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberian Penghulu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Noor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemillihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghuku, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak dan Bergelombang.
- Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 112 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daera Kabupaen Rokan Hilir Noor 9 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah bebrapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal yang mengatur pelaksanaan pemilihan penghulu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
|