BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN-URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- bahwa uraian tugas jabatan fungsional umum perlu ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sehingga dapat mencapai hasil yang optimal, efisien, dan efektif; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kota Tidore Kepulauan;
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. uraian tugas; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 26
|