Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Keuangan Daerah; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Dan DO; Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban DO; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat