Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2009

Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; perizinan bangunan; izin mendirikan bangunan, ketentuan teknis mendirikan bangunan; izin penggunaan bangunan; nama,objek dan subjek retribusi; ketentuan retribusi; golongan retribusi; tolok ukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; sanksi administrasi, dan sebagainya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
07 September 2009
Tanggal Pengundangan
07 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan