Peraturan Bupati ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi; a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. Fungsi fasilitatif a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat