Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Barang Berupa Baju Koko, Kain Sarung, Mukena dan Jam Digital Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat pada Kegiatan Syair Agama/Safari Ramadhan di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kriteria, Sasaran Dan Persyaratan Penerima; Bentuk Barang Untuk Di Serahkan Kepada Masyarakat; Mekanisme Penyaluran Barang; Pelaksanaan Pemberian; Pembiayaan; Pengeloalaan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Barang Berupa Baju Koko, Kain Sarung, Mukena dan Jam Digital Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat pada Kegiatan Syair Agama/Safari Ramadhan di Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan