Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kriteria, Sasaran Dan Persyaratan Penerima; Bentuk Barang Untuk Di Serahkan Kepada Masyarakat; Mekanisme Penyaluran Barang; Pelaksanaan Pemberian; Pembiayaan; Pengeloalaan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat