Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 19 (sembilan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah; Hak Keuangan Dan Administrtif PimpinanDan Anggota DPRD; DO Pimpinan DPRD; Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat