PENGHASILAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2023/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang pemberiannya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
- Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahuun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2020;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun
2022 Nomor 8) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
- Lamp VII
|