Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 34 Tahun 2023

Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang piagam pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat pendahuluan, maksud dan tujuan, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kode etik dan standar audit, penggunaan tenaga ahli, nilai-nilai, ruang lingkup, kewenangan, tanggungjawab, larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor, hubungan kerja dan koordinasi, penilaian berkala, independensi dan koordinasi, penilaian berkala, independensi dan objektivitas, kompetensi dan profesionalisme, sumber daya, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
24 April 2023
Tanggal Pengundangan
24 April 2023
Tanggal Berlaku
24 April 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 34
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan