organisasi-tata kerja-rumah sakit-kabupaten mamuju
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2022/No. 40 : (33 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan Kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju, diperlukan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah
Mamuju menjadi kelas C, perlu mengatur struktur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju;
- UUD 1959 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 TAhun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahhun 2011 sebagaimana telah diubah UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No. 72 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubah Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini Diatur tentang:
a. kedudukan;
b. tugas dan fungsi RSUD Mamuju;
c. susunan organisasi; dan
d. tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
- 33 hlm
|