Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Rote Ndao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Asas; Bab 3. Ruang Lingkup, Sasaran dan Kegiatan; Bab 4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting dan Eliminasi KIB; Bab 5. Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Eliminasi KIB; Bab 6. Peran Perangkat Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat; Bab 7. Penelitian dan Pengembangan; Bab 8. Penghargaan; Bab 9. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 10. Penganggaran; Bab 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Rote Ndao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 046
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi

  2. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan