Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Asas; Bab 3. Ruang Lingkup, Sasaran dan Kegiatan; Bab 4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting dan Eliminasi KIB; Bab 5. Upaya Percepatan Penurunan Stunting dan Eliminasi KIB; Bab 6. Peran Perangkat Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemangku Kepentingan dan Masyarakat; Bab 7. Penelitian dan Pengembangan; Bab 8. Penghargaan; Bab 9. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 10. Penganggaran; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat