Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, Ruang Lingkup, KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Majelis), INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH (Informasi Kerugian Daerah, Verifikasi Informasi, Pelaporan Hasil Verifikasi), PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh TPKD, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKTJM, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKP2KS, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis), PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN (Penagihan, Penyetoran), PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 33
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan