Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 67 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan satu angka yakni angka 17A dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan satu angka yakni angka 25A 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (8) dan ayat (9) diubah 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) diubah 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (3), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) diubah 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (7) diubah 8. Ketentuan Pasal 15 dihapus 9. Ketentuan Pasal 17 dihapus 10. Diantara BAB III dan BAB IV, disisipkan satu BAB yakni BAB IIIA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat