Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 67 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 15 dihapus, di antara angka 17 dan angka 18 disisipkan satu angka yakni angka 17A dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan satu angka yakni angka 25A 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (8) dan ayat (9) diubah 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) diubah 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (3), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) diubah 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (7) diubah 8. Ketentuan Pasal 15 dihapus 9. Ketentuan Pasal 17 dihapus 10. Diantara BAB III dan BAB IV, disisipkan satu BAB yakni BAB IIIA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
07 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2022
Tanggal Berlaku
07 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan