Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Unit Pelayanan Perizinan Terpadu untuk menyelenggarakan pelayanan, pemrosesan administrasi dan penandatanganan terhadap dokumen pelayanan perizinan Terpadu untuk menyelenggarakan pelayanan, pemrosesan administrasi dan penandatanganan terhadap dokumen pelayanan perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat