Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali, pada ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 13, Pasal 19 dan Pasal 27.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
12 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2009
Tanggal Berlaku
12 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan