Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boyolali, pada ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 13, Pasal 19 dan Pasal 27.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat