Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Boyolali Tahun 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pernbangunan di Kabupaten Boyolali agar terencana, berdaya guna dan berhasil guna serta sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Boyolali Tahun 2006 - 2010, sebagamana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2008 perlu diatur Rencana Kerja Tahunan Kabupaten Boyolali; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Boyolali tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Boyolali Tahun 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Boyolali Tahun 2010 berfungsi sebagai pedoman. RKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
- 4 halaman
|