Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2009

Penetapan Tarif Air Minum Dan Golongan/Kelompok Pelanggan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Penetapan Tarif Air Minum Bab III Golongan/Kelompok Pelanggan Dan Blok Konsumsi Bab IV Tarif Dan Rekening Air Minum Bab V Pembayaran Rekening Air Minum Bab VI Larangan Dan Denda Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum Dan Golongan/Kelompok Pelanggan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
28 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2009
Tanggal Berlaku
02 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.5
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 01 Tahun 2005 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan