Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 40 Tahun 2011

Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek Dan Subjek Tarif Bab III Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Bab IV Struktur Dan Besaran Tarif Bab V Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Bab VI Pembagian Kelas Dan Tata Cara Pelayanan Bab VII Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VIII Ketentuan Pembayaran Dan Tempat Pembayaran Bab IX Tarif Pelayanan Bab X Tarif Pelayanan Penunjang Medik Bab XI Pelayanan Penunjang Non Medik Bab XII Pelayanan, Penggantian Obat-Obatan Dan BMHP Bab XIII Pendidikan, Pelatihan, Penelitian Dan Study Banding Bab XIV Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan Bab XV Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit Bab XVI Ketentuan Khusus Bab XVII Tata Cara Penagihan Bab XVIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif Bab XIX Kedaluwarsa Bab XX Sanksi Administrasi Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.40
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan