Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa Bab III Asas Dan Tujuan Bab IV Musrenbang Desa Bab V Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa Bab VI Evaluasi Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat